dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 (Cholisin, 2011: 4). Dari paparan di atas, dapat dikatakan bahwa fungsi Pendidikan Kewarganegaraan ialah sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik dalam membentuk insan yang cerdas, terampil dan berkarakter.
ide dan gagasan teori kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di seluruh dunia. Walaupun demikian, ketika tantangan yang dihadapi hampir sama, namun dalam kenyataannya, pemaknaan mengenai kajian kewarganegaraan tiap negara berbeda. Perbedaan ini dapat dilihat dalam perspektif sosial, politik dan hukum. Misalnya, konsep kewarganegaraan di
Segala sesuatu hal yang mengatur ketetapan nilai, sikap, dan gagasan masyarakat Indonesia tercantum secara ringkas di ideologi Pancasila. Seperti yang dikutip dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 (2009:6), pembukaan UUD 1945 merupakan rujukan dari ideologi Pancasila yang termasuk nilai, sikap, dan gagasan.
Salam Pancasila! Pancasila dan nilai-nilai yang dikandungnya merupakan falsafah dasar, pandangan hidup bangsa, dasar negara, ideologi, kekuatan pemersatu bangsa, dan sumber segala hukum negara. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan “meja statis” yang menyatukan berbagai keragaman yang
Secara idiil dan instrumental konsep, visi, dan misi serta muatan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tersebut sudah secara utuh mengintegrasikan filsafat, nilai, dan moral Pancasila dengan keseluruhan tuntutan psikopedagogis dan sosio-kultural warga negara dalam konteks pembudayaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara
Prinsip-Prinsip Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. a. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai Social Studies. Social Studies merupakan nama atau istilah yang digunakan oleh lembaga pendidikan di negara lain terutama di negara-negara Barat. Barr, Barth, dan Shermis (1977) mengidentifikasi "The Three Social Studies
demikian Pendidikan Kewiraan telah keluar dari semangat dan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan pendidikan demokrasi. Menyadari realitas tersebut, diperlukan upaya rekonstruksi dan reorientasi Pendidikan Kewarganegaraan melalui Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) sebagai substitusinya.
dan Hukum" sebagai program utama pada jurusan sosial. (Winataputra, H. U. S, 2020:1.3). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah dasar dimaksudkan untuk menanamkan rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, serta membentuk kepribadian bangsa yang sesuai dengan falsafah, pandangan hidup, ideologi, dan dasar
KZ54.