Gaji dan Tunjangan Guru PNS – Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan gaji setiap bulan dan juga tunjangan. Berapakah gaji dan tunjangan guru PNS di tahun 2022 ini? Dalam memberikan gaji kepada guru PNS, Pemerintah Pusat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut berlaku untuk besaran gaji dan tunjangan Guru non-PNS atau guru yang belum lulus besaran tunjangan profesinya tetap mengacu pada Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 1.500.000 per bulan. Jadi, bagi guru non-PNS yang belum inpassing harus segera mengurus SK inpassingnya agar TPGnya bisa setara dengan satu gaji pokok PNS. BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kabar gembira untuk guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengajar di seluruh madrasah Indonesia. Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan insentif selama 1 tahun. Tercatat sebanyak 210 ribu guru madrasah bakal menerima insentif sebesar Rp 250.000 per bulan, yang akan dibayar sekaligus selama 1 tahun. Kherysuryawan.id – guru yang menerima sertifikat pendidik tahun 2021 maka akan menerimakan tunjangan profesi gurunya pada tahun 2022.. Sahabat guru yang Budiman, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit informasi tentang aturan bagi guru yang telah memiliki atau menerima sertifikat pendidik untuk bisa memperoleh tunjangan profesi guru. Tunjangan Fungsional Umum Untuk menampung pengeluaran atas pemberian Tunjangan Fungsional Umum kepada PNS yang tidak mempunyai Jabatan Fungsional maupun Struktural, yang besarannya sesuai dengan Pangkat dan Golongan serta berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Belanja Pegawai Gaji dan Tunjangan Gaji Pokok Untuk menampung pengeluaran atas Juknis TPG Kemenag Tahun 2023. Editor Kampus Madrasah Published Januari 19, 2023. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Gaji PNS Golongan 4b : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500. Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900. Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa penghasilan yang lain salah satunya adalah tunjangan, Adapun untuk tunjangan Selanjutnya Persekjen / Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS tahun 2021/2022 menyatakan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non-PNS yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus merupakan Daerah Khusus yang SzqZ.